Dirinya mengatakan, tindakan penegakan hukum yang mengandung upaya-upaya paksa adalah tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang secara kelembagaan tertata dalam pelembagaan criminal justice system.

"Dalam perspektif pelembagaan criminal justice system penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sebagai salah satu syarat untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum hanya memiliki sistem pelembagaan criminal justice system," ujar Aswanto.

Dalam gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo dan, Mahrus Ali.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). (C)