JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah menjadi titik balik signifikan dalam dinamika politik di Indonesia.

Putusan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi partai-partai kecil, tetapi juga menjadi angin segar bagi demokrasi, menciptakan peluang baru bagi kompetisi yang lebih inklusif dan dinamis dalam Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah aturan mengenai pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Kini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap diizinkan mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang yang digelar, Selasa (20/8/2024), di Gedung MK, Jakarta Pusat, hakim memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya menyatakan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan calon kepala daerah.