Namun, dengan adanya putusan ini, MK menilai bahwa ketentuan tersebut tidak lagi sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan inklusif.
Baca Juga: Puji Kinerja KPU, Jokowi Tambah Uang Insentif Semua Pegawai 50 Persen
MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak lagi konstitusional karena menghalangi partisipasi politik dari partai-partai yang mungkin memiliki dukungan publik tetapi tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebagai gantinya, MK memperkenalkan ketentuan baru dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sah di provinsi atau kabupaten/kota, tanpa melihat jumlah kursi di DPRD.
Perubahan ini menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia, karena memberikan ruang lebih besar bagi partai-partai kecil dan baru untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon kepala daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
