JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah digelar secara terpisah, dengan jeda minimal dua tahun setelah pemilu nasional.
Putusan penting ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Perludem, melalui Ketua Pengurus Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai dengan ketentuan jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari mkri.id, Jumat (27/6/2025).
