Dalam putusannya, MK menyatakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan terlebih dahulu.
Selanjutnya, dalam waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
"Pemungutan suara dinyatakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden atau Wapres, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota," ucap Suhartoyo.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Transfer Rp 16,71 Triliun Tunjangan Profesi Guru 2025 ke Rekening Tanpa Perantara
Dengan keputusan ini, maka sistem pemilu yang sebelumnya digabung antara pileg DPR, DPD, DPRD dan pilpres, harus mengalami perubahan.
