Ke depan, pileg DPRD tidak lagi digabung dengan pemilu nasional, melainkan akan diselenggarakan bersama dengan Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
MK juga menyoroti persoalan kejenuhan pemilih sebagai salah satu alasan penting pemisahan ini. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan pemilih menghadapi kesulitan saat dihadapkan dengan model pemilihan lima kotak suara dalam waktu yang bersamaan.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
MK menilai bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak untuk semua tingkatan telah menimbulkan kelelahan administratif, teknis, serta kejenuhan partisipasi di tingkat pemilih.
Hal ini menjadi dasar yang memperkuat putusan untuk memisahkan pelaksanaan antara pemilu nasional dan daerah.
