Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa penggabungan pemilu legislatif nasional dan daerah serta eksekutif nasional dan daerah, cenderung membebani penyelenggara pemilu dan memperbesar risiko konflik serta kekacauan administratif.
Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap beberapa pasal kunci dalam dua undang-undang besar, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Baca Juga: DPR Segera Jadwalkan Paripurna Surat Sesepuh TNI Pemakzulan Gibran dari Wapres
Kedua undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 Ayat (2) dan (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1) dan (5), Pasal 27 Ayat (1), serta Pasal 28D Ayat (1).
Dengan demikian, ke depan akan ada penyesuaian besar dalam tahapan pemilu. Penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu harus mengatur ulang skema penyelenggaraan, termasuk logistik, anggaran, dan sumber daya manusia, untuk mengikuti keputusan baru ini.
