Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Pasal 27A UU ITE harus dimaknai secara sempit. Pasal ini mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut hanya dapat diterapkan terhadap individu atau orang perseorangan.

“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, seperti dikutip dari Hukum Online, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE, Dipidana Rp 2 Miliar

MK menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga atau instansi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penerapan pasal ini tidak boleh digunakan untuk membungkam suara publik yang menyampaikan kritik terhadap institusi negara atau badan usaha.

Menurut Mahkamah, interpretasi yang terlalu luas terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Penegak hukum dapat memanfaatkannya untuk memproses laporan hukum dari institusi yang merasa tersinggung atas kritik yang diberikan masyarakat.