Mahkamah juga menyoroti frasa “suatu hal” dalam pasal yang sama. MK menilai bahwa istilah ini terlalu umum dan bisa memicu multitafsir. Akibatnya, batas antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa menjadi kabur. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus ditafsirkan secara ketat sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa meskipun pemaknaan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang diminta pemohon, permohonan tersebut tetap dikabulkan sebagian.

“Mahkamah menilai permohonan tersebut beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Enny dalam putusan.

Selain itu, Mahkamah juga memberikan penegasan mengenai frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. MK menilai bahwa unsur ini tetap penting untuk melindungi profesi yang sah seperti wartawan, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Unsur ‘tanpa hak’ berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak orang lain. Oleh karena itu, unsur ini tetap dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan atau martabat seseorang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” terang Enny Nurbaningsih.