MK juga menyatakan bahwa penghapusan unsur “tanpa hak” justru bisa menyebabkan kriminalisasi terhadap profesi yang bekerja secara sah. Tanpa kejelasan unsur ini, hukum bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Putusan Mahkamah juga membahas Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinilai berpotensi menjerat ekspresi yang sebenarnya netral. MK menekankan bahwa penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dibatasi hanya pada informasi atau dokumen elektronik yang memuat ajakan kebencian secara jelas, berdasarkan identitas tertentu, dan disebarkan dengan sengaja serta terbuka.
“Frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ harus dimaknai hanya sebagai informasi yang secara substantif memuat tindakan penyebaran kebencian yang nyata, berdasarkan identitas tertentu,” tegas Enny.
Putusan ini bertujuan agar penerapan UU ITE menjadi lebih adil, tidak multitafsir, dan tidak digunakan untuk membatasi kritik terhadap institusi atau kelompok.
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam konteks penghinaan dan pencemaran nama baik harus difokuskan pada individu, bukan lembaga atau institusi.
