Baca Juga: Viral: Ibu-Ibu Naik Mobil Mercy Kepergok Curi Cokleat di Alfamart, Karyawan Diancam UU ITE
Adapun permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal dalam UU ITE ini diajukan oleh seorang warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, bernama Daniel Frits Maurits.
Dalam petitumnya, Daniel menggugat beberapa ketentuan dalam UU ITE, yaitu Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), hingga Pasal 45A ayat (2).
Daniel beralasan bahwa pasal-pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum yang memadai dalam penanganan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia meminta agar Mahkamah memberikan penafsiran yang lebih tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa ketentuan Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE harus dimaknai secara ketat agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan ekspresi dan kritik. (C)
