Baca juga: Dana Desa Cair, Wakil Ketua KPK Sebut Istri Kepala Desa Ikut Bertambah

"Untuk perolehan suara di atas 2 persen, dengan demikian melihat dalil permohonan Pemohon, tidak memenuhi syarat formil," ujarnya.

Sementara menyangkut perbedaan identitas LM Rusman Emba telah diproses di Bawaslu atas laporan mantan anggota DPRD Muna, Kaharuddin dari Partai Gerindra yang merupakan pendukung paslon RAPI. Laporan itu, tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi bukti dan unsur pasal yang disangkakan.  

"Ketika sudah diproses di Bawaslu, maka menjadi sah, karena tidak menimbulkan kerugian bagi calon lain," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menerangkan, telah mensahkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu. Hasil sidang akan dibawa ke rapat musyawarah hakim.