JAKARTA, TELISIK.ID - Tujuh perkara gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meliputi gugatan uji formil dan uji materiil telah dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan judicial review pada uji formil merupakan permohonan agar hakim MK meninjau prosedur pembentukan sebuah undang-undang supaya tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya.

Sedangkan, judicial review pada uji materiil merupakan permohonan agar MK meninjau sah atau tidaknya perundang-undangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi.

Dari total tujuh perkara yang dibacakan putusan pada Selasa (4/5/2021), hakim MK hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 B, Pasal 37B Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK Nomor 19/2019.

Hakim berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan mengubah ketentuan dalam tiga pasal itu, sehingga penyadapan hanya perlu dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari setelah dilakukan.