Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewas Saat Kerja-Kerja Penyidikan
"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan diberitahukan ke Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan," kata hakim.
Kecuali terhadap uji materi pada tiga pasal itu, hakim MK sisanya menolak semua permohonan uji formil dan materiil terhadap Revisi UU KPK.
Pertama, MK menolak perkara nomor 79/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materiil itu antara lain dilayangkan tiga mantan komisioner KPK jilid IV, masing-masing Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang dan 11 pemohon lain.
"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman.
