Kelima, hakim juga menolak permohonan uji formil dengan nomor perkara 73/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara ini adalah dua mahasiswa atas nama Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Dalam amar putusannya, hakim menilai permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Keenam, hakim menolak permohonan uji formil dan materiil yang diajukan 22 advokat dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Lalu terakhir, MK menolak gugatan uji formil dan materiil dengan nomor perkara 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pemohon tunggal atas nama Gregorius Yonathan Deowikaputra. Dalam perkara ini, hakim menolak keseluruhan permohonan baik materiil dan formil.
"Dalam pokok permohonan pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; dalam pengujian materiil, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya". (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
