Baca Juga: Profil Ketua MK Suhartoyo: Sosok Kunci dari Gugurnya Gugatan Paslon di Pilkada 2024, Nyaman jadi Orang Biasa

"Menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar kehormatan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan ini adalah sarana untuk berbuat kebaikan dan memberikan yang terbaik bagi kemajuan Buton," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Syaraswati Samiun-Rasyid.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak dapat diterima.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam, Ketua Hakim MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016.