KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Tina Nur Alam–La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan terkait hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra) 2024.
Dengan putusan ini, pasangan Andi Sumangerukka (ASR)–Hugua dipastikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilgub 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Gubernur terpilih, Hugua, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilgub.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK, penyelenggara pemilu, seluruh pasangan calon, dan masyarakat Sulawesi Tenggara yang telah memberikan kepercayaan kepada ASR-Hugua," ujar Hugua.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mengikuti seluruh tahapan selanjutnya, termasuk pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), rekomendasi dari DPRD, serta persiapan pelantikan serentak.
