Ia juga menyoroti sikap calon gubernur mereka, La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan, yang dinilai kurang menunjukkan semangat juang hingga akhir.
"Sebagai anak muda, seharusnya Ihsan menunjukkan semangat juang yang lebih kuat, berjuang sampai titik darah penghabisan," tambahnya.
Namun, Didi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait alasan lengkap ditolaknya gugatan tersebut.
"Maaf, saya belum menerima salinan resmi putusan dari tim yang menghadiri sidang karena saya sedang di luar kota dan sudah dua kali tidak mengikuti persidangan," jelasnya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Tina Nur Alam–La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan dinyatakan tidak dapat diterima.
