Hakim Konstitusi Asrul Sani membacakan hasil permusyawaratan hakim, yang menyimpulkan bahwa semua dalil pemohon tidak beralasan hukum dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Paslon Al-Amin Ditolak MK, Pilkada Buton Selatan Sah
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
"Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, seluruh proses sengketa Pilgub Sultra 2024 resmi berakhir. Kini, masyarakat Sulawesi Tenggara menanti kepemimpinan baru di bawah ASR-Hugua yang akan segera dilantik untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode mendatang. (B)
