KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2024 dalam sidang dismissal (putusan sela) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

Perkara dengan Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Tina Nur Alam-La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan sela MK ini sekaligus memberi jalan bagi pasangan Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sultra hasil Pilgub 2024.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung Percepatan Alih Status IAIN Kendari Jadi UIN

Hakim Konstitusi Asrul Sani yang membacakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) konstitusi menyampaikan bahwa semua dalil pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo (tersebut, red).