Putusan sela dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam RPH yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
Namun, MK menolak eksepsi untuk bagian lainnya. Berikut isi amar putusan yang dibacakan oleh hakim:
