Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Baubau 2024

* Mengabulkan eksepsi termohon dan ekspensi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perihal keterpenuhan pasal 158 UU 10/2016.

* Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Keputusan MK ini menutup peluang bagi pasangan pemohon untuk menggugat hasil Pilkada lebih lanjut. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetap sah dan mengikat. (C)

Penulis: Sigit Purnomo