KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan secara bersamaan dalam sidang putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/202).
Gugatan yang ditolak meliputi:
* Kabupaten Konawe Kepulauan dengan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Wa Ode Nurhayati.
* Kabupaten Buton Selatan dengan perkara nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Hardodi dan La Ode Amiruddin
Baca Juga: Viral Penjual Kerupuk Dikeroyok Petugas Satpol PP di Eks MTQ Kendari
