Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan demi hukum dan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus dan seterusnya.

“Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon sementara dalil-dalil lain tidak di pertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyebut permohonan dari daerah tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur.

“Dengan demikian, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.