* Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kota Baubau 2024 tetap berlaku, dan gugatan pasangan Nur Ari Raharja–La Ode Yasin dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan MK ini menutup peluang bagi pemohon untuk menggugat hasil Pilkada Kota Baubau 2024 lebih lanjut. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetap sah dan mengikat. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
