* Kota Kendari dengan perkara nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Abdul Razak-Afdal.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan dari ketiga daerah tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur.
“Dengan demikian, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Biwinapada Buton Selatan Gegara Dana Desa
