MK dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh Suhartoyo, menyatakan menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi terkait ketidakjelasan permohonan, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada 2024 di tiga daerah tersebut tetap berlaku tanpa perubahan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim