"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan putusan sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Baca Juga: Dua Menteri Nasdem jadi Sasaran Tembak Berikutnya Usai Menkominfo, Kabinet Jokowi Goyang

"Terserah UU, terserah keputusan," kata Jokowi dilansir Republika.com.

Jokowi mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Setiap pihak pun juga memiliki pendapat masing-masing terkait hal itu.