KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak semua gugatan Paslon Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (EWAKO) di Pilkada Konawe Selatan (Konsel).

Akhirnya, hasil putusan itu disambut riuh gembira oleh para tim dan pendukung Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA), yang menonton putusan itu secara virtual di salah satu hotel di Kendari.

Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya menyampaikan, menolak semua delik aduan pemohon secara keseluruhan.

"Dengan ini menolak eksepsi permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Tim Kuasa Hukum Paslon SUARA, Samsudin mengatakan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Konsel Nomor 34 telah ditolak seluruhnya, dan menetapkan Paslon SUARA sebagai pemenang Pilkada.