"Dan Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang untuk segera dilantik dalam waktu dekat," papar Samsudin usai mengikuti sidang MK secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Tangkap Delapan Terorisme di Sumut
Sementata itu, Tim Kuasa Hukum Paslon SUARA lainnya, Rafdan Purnama meyakini sejak awal masuknya gugatan Paslon EWAKO seluruhkan akan ditolak MK dan itu terbukti setelah persidangan.
"Kita sudah yakin kalau gugatan itu akan ditolak MK. Dan itu terbukti," jelas Rafdan.
Sementara itu, Komisioner KPU Konsel, Sakirman menerangkan, pihaknya bakal melaksanakan Rapat Pleno penetapan pemenang Pilkada Konsel lima hari setelah putusan MK.
