KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak sengketa Pilkada Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (24/2/2025).
Gugatan dengan perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon La Andi dan Abidin, yang diwakili oleh kuasa hukum Imam Ridho, Angga Yuwono, La Ode Sakiyuddin Lukman.
Dalam sidang, Hakim MK, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemohon mendalilkan pada tanggal 3 November 2024, berdasarkan informasi pangkalan data pendidikan tinggi, calon Bupati Buton Tengah atas nama Dr. Azhari masih terdaftar sebagai dosen tetap dengan status aktif pada Universitas Sembilan Belas November Kolaka dan berstatus ASN.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Buka Loker, Buruan Daftar
Lanjut Guntur, bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, tidak terdapat adanya jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai PNS.
