Ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU 8/2024 pada pokoknya membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan pernyataan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Berkenaan dengan itu, secara faktual, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertanggal 31 Oktober 2024 sebagai PNS bertanggal 15 November 2024.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan putusan menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dan dalam pokok permohonan Suhartoyo mengatakan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
