Soal penyanderaan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, pihaknya diminta bersabar. Itu tentunya, sangat mengganggu tahapan.  Makanya, mereka meminta kepedulian semua pihak dalam rangka menyukseskan agenda nasional ini.

Baca juga: Dua Anaknya Dibunuh Suami, Istri Minta Cerai

"Ingat ini agenda nasional dan tidak bisa dihalangi. Pihak berwenang harus mengambil sikap, jangan biarkan ini berlarut-larut," tegasnya.

Kubais menjelaskan, pada UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot pada pasal 198 A dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau mengahalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak  Rp 24 juta.

Sementara itu, Muhamad Pasitoka, Korlap Aksi menerangkan, aksi penyanderaan mobil KPU dilakukan, karena mobil menerobos masuk menembus blokade melalui bahu jalan. Sementara kendaraan lain tidak ada yang bisa tembus. Secara spontanitas, warga langsung menahan mobil itu.