JAKARTA, TELISIK.ID - Bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite kini jadi perbincangan, mengingat BBM jenis ini sedang disiapkan pemerintah untuk dinaikkan harganya.

Berbagai skenario pun telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi konsumsi pertalite yang kini telah melampaui batas. Salah satunya melarang pemilik kendaraan atau mobil mewah membeli pertalite di SPBU.

Dikutip Suara.com, pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang.

Adapun kriteria kendaraan yang dilarang isi pertalite tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 CC ke atas. 

Pembatasan pembelian pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.