Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian pertalite, kriteria kendaraan yang dilarang membeli pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Pemerintah Siapkan Bansos
Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli pertalite.
Selain itu, pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
