KENDARI, TELISIK.ID - Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara resmi ditutup, Rabu (28/8/2024) malam.
Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Program ini telah menjadi agenda tahunan sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Klinik Kekayaan Intelektual ini diadakan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan iklim Kekayaan Intelektual di Indonesia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan.
Diharapkan, kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional, yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan secara substansi, Mobile Intellectual Property Clinic telah dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya sejak tahun 2021 hingga saat ini.
