Tak lama kemudian, saksi melihat bapaknya dibuang di tengah jalan dalam kondisi tidak bernyawa. Sedangkan mobil yang dikendarai pelaku melarikan diri ke arah Bandara Internasional Kualanamu.
Saksi pun berhenti melihat jasad bapaknya yang berlumuran darah di kepala dan luka-luka di sekujur tubuhnya. Tangisan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) membuat warga berdatangan. Peristiwa itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, tim inafis dari Polresta Deli Serdang melakukan evakuasi terhadap korban. Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi.
Sementara motif peristiwa pembunuhan tersebut hanya karena pelaku ingin menguasai barang-barang yang dipesan di toko tempat korban bekerja. Sementara korban bertahan untuk dibayarkan uang pesanan tersebut karena takut dipecat dari toko itu.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 juncto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Motifnya, pelaku ingin menguasai barang-barang pesanan dari toko, sementara korban ngotot untuk dibayarkan," pungkasnya. (B)
