Setelah bertemu, salah satu pelaku mengatakan kepada korban jika untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku lain inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat, dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya. Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut. Setelah tiba di rumah tersebut, korban dimasukan ke dalam salah satu kamar.

Tak sampai di situ, para pelaku membujuk korban untuk miras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat ditato, namun korban menolak, sehingga korban dipaksa untuk miras yang disediakan para pelaku.

Iptu Sunarton menambahkan, sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 orang pelaku depan pintu. Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga, sehingga ia hendak masuk ke dalam rumah, namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut.

"Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri. Kemudian saksi perempuan J menendang pintu hingga terbuka dan langsung menuju kamar," jelasnya.

Di sana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J atau teman korban membawa pulang korban ke rumahnya.