Polisi juga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna melakukan visum.

"Hasil visum menunjukkan kalau ada luka robek dan korban mengaku disetubuhi pelaku,” ujar Kapolsek.

Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai petani sayur dan sudah satu tahun menduda. Istrinya meninggal dunia pada awal tahun 2021 dan pelaku tidak memiliki anak. (C)

Reporter: Berto Davids