“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
