BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Berdasarkan laporan polisi LP: B/30/V/2024/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra tanggal 24 Mei 2024, pelaku SS (37) akhirnya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton menjelaskan, pelaku yang diketahui berasal dari Bitung ini, menjalankan aksinya dengan modus hipnotis pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Kanapa-napa.
Korban pertama dalam kejadian ini adalah Nurfianti (48), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Kanapa-napa. Korban kedua adalah Hamsia (52), yang juga ibu rumah tangga dan tinggal di Dusun Sauntiri, Desa Oengkolaki, Mawasangka, Buton Tengah.
Berdasarkan laporan yang diterima, kronologi kejadian berawal ketika pelaku membeli 4 dos minuman dalam kemasan gelas dan 2 bungkus detergen di kios milik korban. Pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi satu gelas dan akan membayar Rp 10.000 per gelas. Pelaku juga menyatakan bahwa detergen tersebut akan digunakan untuk mencuci tiang listrik.
