Tidak hanya Nurfianti dan Hamsia yang menjadi korban, ternyata ada beberapa korban lainnya yang juga melaporkan bahwa pelaku melakukan pencurian di tempat mereka, sehingga akibat dari perbuatan Terlapor, para korban mengalami kerugian masing-masing Rp 1,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta dengan total sekitar Rp 5 juta.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku telah datang ke Kota Baubau dari Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan Maret 2024 dengan niat untuk melakukan pencurian. Modus yang digunakan adalah dengan mendatangi korban dan membeli barang dalam jumlah banyak, disertai dengan permintaan untuk menukar uang dalam jumlah besar. Hal ini membuat korban hilang konsentrasi dan mengikuti permintaan pelaku.

Aksi pencurian pelaku tidak hanya terjadi di satu tempat. Berdasarkan pengembangan di lapangan, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Muna Barat Belum Ditangkap, Saksi Beberkan Kronologi Kejadian

Penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah, khususnya tim Resmob, pada akhir Maret 2024 telah melakukan pengejaran terhadap pelaku saat ia beraksi di Desa Kamama, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku mengakui bahwa setelah melarikan diri, ia pergi ke Kota Baubau dan mengganti motornya.