Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti menuturkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta Identifikasi TKP yang telah dilakukan oleh pelaku.
Untuk sementara, pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
