MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Pemuda asal Kisol, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Edi (24) dibekuk Tim Jatanras Polres Manggarai Barat di wilayah hukum Polres Manggarai, pada Rabu (4/5/2022).
Edi ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Selasa (3/5/2022).
Edi diamankan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar), di bawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, setelah Polres Manggarai Timur membantu mengamankan pelaku di kediamannya.
Pelaku dilaporkan usai menggelapkan kendaraan bermotor roda dua yakni sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2192 QM, milik Stanislaus Mato (25) asal Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto mengatakan, tindakan kepolisian ini dilakukan setelah menerima laporan dari Stanislaus Mato selaku korban ke Polres Manggarai Barat.
