Kronologi insiden tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres, AKP Nirwana Fakaubun. Tersangka berinisial J datang ke BRI Link dan mengintip karyawan yang sedang memasukkan PIN ATM. Dengan cermat, ia menghafal nomor tersebut sebelum pergi.
“Keesokan harinya, tersangka kembali dengan modus mentransfer Rp 50 ribu. Saat karyawan sedang mengisikan uang tersebut, J merampas ponsel karyawan dan melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkap Nirwan.
Dalam perjalanan, tersangka menggunakan PIN yang telah dihafalnya untuk mengakses saldo sebesar Rp 60 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening rekannya dengan alasan mendapatkan bantuan dari keluarganya di Malaysia.
Setelah transfer, tersangka menjemput rekannya untuk mengambil uang di BRI Link Baruga, berhasil menarik Rp 40 juta.
Namun, ketika mencoba menarik sisa Rp 20 juta di lokasi lain, tersangka merasa gelisah dan meninggalkan rekannya. Uang yang berhasil diambil digunakan untuk berfoya-foya dan pesta miras.
