Baca Juga: Seorang Ayah di Buton Tega Setubuhi Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

“Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka memiliki pacar di Kabupaten Muna dan sering meminjam uang darinya. Saat kabur, ia membawa sebagian dari hasil kejahatannya,” jelas Nirwan.

Tim kepolisian akhirnya menangkap tersangka di Kabupaten Muna dan berhasil menyita uang hasil pencurian. Pacar tersangka tidak menyadari bahwa uang tersebut berasal dari tindakan kriminal.

Saat ini tersangka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 1365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Nirwana mengingatkan pegawai BRI Link dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan handphone. (B)