Dalam penangkapan tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti antara lain satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih, satu buah handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 9 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
