KENDARI, TELISIK.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus spa kecantikan, dan memanfaatkan aplikasi MiChat, berakhir dengan penangkapan wanita yang diduga sebagai mucikari oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Kejadian itu terungkap pada Senin, (18/9/2023), sekitar pukul 15.30 Wita di Salon dan Spa TOP SEE, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kasub Satgas Gakkum TPPO, Kompol Syahrir Hanafi, berhasil mengungkap kasus yang melibatkan seorang perempuan berinisial DS (48) yang diduga terlibat dalam TPPO dengan eksploitasi seksual.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 28 tahun yang menggunakan inisial H. Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menjalankan modus ini dengan mematok tarif sebesar Rp 600.000 per sekali kencan. Dari hasil penjualan, pelaku membagi rata antara korban dan diri mereka sendiri.

Baca Juga: Polisi Hajar Demonstran saat Tuntut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari