Berbagai barang bukti berhasil disita dalam operasi ini, termasuk satu buah handphone merk Samsung Galaxy A225 G, beberapa sachet kondom merk sutra, buku paperline warna coklat, dan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak enam lembar.

Kasus ini dibawa ke pengadilan dengan pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal tersebut,tersangka dalam kasus ini dapat diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebagai Informasi tambahan, melansir, News.Detik.Com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait penegakan hukum dalam kasus TPPO ini. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku TPPO telah berlangsung intensif, dengan sekitar 900 tersangka yang telah ditindak hingga saat ini.

Baca Juga: Dua Kota di Sulawesi Tenggara Siap Rebut Penghargaan Kota Sehat