Karena korban masih di bawah umur, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka di Polsek Katobu. Kini, tersangka telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 2 serta pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Berkas perkaranya kita sudah sampaikan ke Kejaksaan," tutup mantan Kapolsek Tampo itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha